JAKARTA-Newsline.id — Mahkamah Konstitusi menunda Sidang Pleno Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 18 Februari 2026. Penundaan dilakukan karena pemerintah dan DPR menyatakan belum siap menyampaikan keterangan.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK itu dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi. Dalam persidangan, Suhartoyo menyampaikan alasan penundaan secara terbuka. “Seharusnya agenda pada siang ini adalah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden atau Pemerintah. Namun, keduanya memohon penundaan karena belum siap dengan keterangannya,” ujar Suhartoyo.
Majelis Hakim kemudian menetapkan jadwal sidang lanjutan. “Kami Majelis Hakim bersepakat memberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangannya pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 13.00 WIB,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemohon perkara dari Serikat Pekerja Kampus menyayangkan sikap pemerintah dan legislatif. Rizma Afian Azhiim menyatakan kehadiran kuasa Presiden dan DPR tanpa substansi keterangan menjadi kekecewaan tersendiri. “Kami menyayangkan kuasa Presiden dan DPR hadir di persidangan, tetapi hanya menyerahkan surat permohonan penundaan karena belum siap dengan keterangannya. Padahal persoalan kesejahteraan dosen ini sudah lama dan berdampak luas,” katanya.
Ia menegaskan, permohonan uji materiil ini menyangkut hak konstitusional pendidik. “Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen gagal menjamin penghasilan yang layak bagi pendidik. Ini bukan sekadar isu administratif, tetapi menyangkut hak konstitusional atas penghidupan yang layak,” ujarnya.
Kuasa hukum pemohon, Raden Violla Reininda Hafidz, menilai penundaan sidang justru membuka ruang partisipasi publik. “Ini memberi kami ruang luas untuk mengajak masyarakat berpartisipasi. Publik yang merasa terdampak dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait,” katanya. Ia juga mendorong dukungan akademisi dan masyarakat sipil melalui amicus curiae. “Mari kita perjuangkan kesejahteraan dosen bersama-sama,” ucapnya.
Perkara ini teregister dengan Nomor 272/PUU-XXIII/2025. Para pemohon mempersoalkan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (3) UU Guru dan Dosen yang dinilai tidak memberikan standar eksplisit mengenai penghasilan minimum layak bagi dosen. Mereka berpandangan norma tersebut bertentangan dengan jaminan konstitusional terkait hak atas pekerjaan, kepastian hukum, dan penghidupan yang layak.
Para pemohon juga menyoroti ketimpangan relasi antara dosen dan penyelenggara pendidikan, khususnya di perguruan tinggi swasta. “Prinsip kebebasan berkontrak tidak dapat digunakan untuk melegitimasi praktik upah murah,” tegas mereka, seraya berharap sidang lanjutan menjadi momentum penyampaian keterangan substantif dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Penulis : Deni Indra
Editor : Bachri Agam







