Puan Maharani Klarifikasi Kenaikan Gaji Anggota DPR RI

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Sidang DPR (Fata: Istimewah)

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Sidang DPR (Fata: Istimewah)

JAKARTA|Newsline.id — Puan Maharani, Ketua DPR RI, telah mengklarifikasi isu yang beredar mengenai kenaikan gaji anggota legislatif yang kabarnya dapat mencapai Rp100 juta per bulan.

Ia menyampaikan pernyataan ini sebagai tanggapan terhadap berita yang menyebutkan bahwa gaji anggota DPR naik menjadi Rp3 juta per hari atau Rp90 juta per bulan.

“Tidak ada kenaikan,” ungkap Puan usai mengikuti Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Minggu (17/8).

ADVERTISEMENT

7

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa saat ini, anggota DPR tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas. Sebagai penggantinya, mereka diberi kompensasi dalam bentuk uang untuk kebutuhan rumah.

“Karena rumah dinas sudah dikembalikan kepada pemerintah, itu saja,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Oktober 2024, Puan juga menyatakan bahwa kebijakan ini sangat berguna bagi wakil rakyat yang baru terpilih.

Ia menjelaskan bahwa tunjangan rumah dinas ini dapat membantu anggota dewan dalam melayani konstituen yang datang dari daerah pemilihan masing-masing.

“Setiap anggota DPR memiliki hak dan kewajiban untuk memfasilitasi konstituen yang datang dari dapil,” tambahnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, juga membantah isu kenaikan gaji tersebut. Meskipun tidak membantah angka tersebut, ia menegaskan bahwa jumlah itu berasal dari tunjangan rumah, bukan gaji.

“Itu salah jika dikatakan gaji Rp100 juta. Silakan cek ke Kemenkeu. Tunjangan perumahan berbeda dengan gaji,” ucap Indra saat dihubungi pada hari Minggu (18/8).

Indra menjelaskan bahwa pengaturan gaji anggota DPR tercantum dalam SE Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, sedangkan gaji pokok mengikuti PP No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pejabat Tinggi Negara.

Dalam peraturan tersebut, gaji anggota DPR dan pimpinannya berkisar antara Rp4-5 juta per bulan. Namun, apabila ditambahkan dengan tunjangan lainnya, termasuk tunjangan rumah, total gaji anggota dan pimpinan DPR bisa melewati Rp100 juta.

Sesuai dengan Keppres No. 65 Tahun 2001, tunjangan anggota DPR terdiri dari tunjangan jabatan dan kehormatan yang mencapai Rp15 juta, tunjangan fungsional sekitar Rp20 juta, transportasi, hingga asuransi. Pada tahun 2024, mereka tidak lagi menerima tunjangan rumah, melainkan mendapat uang tunjangan sekitar Rp50 juta per bulan.

“Di luar tunjangan rumah, jumlahnya tidak sampai setengah dari Rp100 juta,” ujar Indra.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap komentar anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang menyebutkan bahwa anggota DPR dapat menerima hingga Rp100 juta per bulan.

Namun, Hasanuddin menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan take home pay, yang mengalami kenaikan karena penghapusan rumah dinas.

“Tidak dapat rumah dinas, maka akan ditambahkan Rp50 juta. Jadi total gaji bersih lebih dari Rp100 juta,” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (12/8).(**)

Berita Terkait

Polisi dan Warga Bersinergi Bongkar Peredaran Narkotika
FIFASTRA Raih Silver WOW Brand 2026 Kategori Motorcycle Leasing
Polisi Ringkus Lima Begal Aniaya Petugas Damkar
Salurkan Bantuan Saat Paskah, Demokrat Perkuat Partai Nasionalis Religius
Komnas Anak Perkuat Kolaborasi Strategis, Audiensi Bersama Menhan
Dennie Federico Juara Tinju Pelajar 2026
Kualitas Jadi Kunci, Jakarta Pet Expo 2025 Hadirkan Kolaborasi Besar Industri Hewan
Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 11:33 WIB

Polisi dan Warga Bersinergi Bongkar Peredaran Narkotika

Minggu, 19 April 2026 - 22:10 WIB

FIFASTRA Raih Silver WOW Brand 2026 Kategori Motorcycle Leasing

Rabu, 15 April 2026 - 10:45 WIB

Salurkan Bantuan Saat Paskah, Demokrat Perkuat Partai Nasionalis Religius

Selasa, 14 April 2026 - 11:42 WIB

Komnas Anak Perkuat Kolaborasi Strategis, Audiensi Bersama Menhan

Selasa, 14 April 2026 - 04:12 WIB

Dennie Federico Juara Tinju Pelajar 2026

Berita Terbaru

Sosial

KOMNAS Dorong Konseling Pra Nikah Cegah Masalah Anak

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:35 WIB

Hiburan

Puput Carolina Jadi Magnet Hyper Best Collective Pekanbaru

Rabu, 22 Apr 2026 - 11:46 WIB

HUKRIM

Polisi dan Warga Bersinergi Bongkar Peredaran Narkotika

Rabu, 22 Apr 2026 - 11:33 WIB

HUKRIM

Dampak Kasus Dana Jemaat Ancam Psikologi Anak

Minggu, 19 Apr 2026 - 22:37 WIB