Aceh, Newsline.id — Dugaan penganiayaan terhadap balita di Baby Preneur Daycare Khalifah Aceh menjadi sorotan publik setelah kasus tersebut viral di media sosial. Peristiwa ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait keamanan anak di tempat penitipan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak usia dini. Jumat (1/5/2026).
Kasus daycare Aceh tersebut kini dalam proses penanganan. Pihak pengelola telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada keluarga korban serta menyebut terduga pelaku sudah diberhentikan.
Meski demikian, perhatian publik tidak mereda. Banyak pihak mempertanyakan lemahnya pengawasan di daycare hingga dugaan kekerasan terhadap anak bisa terjadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menilai kasus di Aceh bukan sekadar insiden tunggal, melainkan gambaran rapuhnya sistem pengawasan daycare non-formal di Indonesia.
“Ini bukan lagi soal oknum. Ini soal sistem,” tegas Agustinus Sirait.
Menurutnya, pengawasan internal di sejumlah daycare masih longgar, standar operasional belum jelas, dan pengasuh anak kerap bekerja tanpa pelatihan memadai. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko terjadinya kekerasan terhadap anak.
Komnas Perlindungan Anak menilai pola kasus daycare serupa terus berulang. Dugaan kekerasan umumnya terjadi di ruang tertutup dengan minim pengawasan dan baru terungkap setelah muncul luka fisik maupun trauma psikologis pada anak.
Merespons kasus viral daycare Aceh, Komnas Perlindungan Anak mendesak pemerintah daerah melakukan audit menyeluruh terhadap izin operasional daycare. Pemerintah juga diminta menutup daycare ilegal yang tidak memenuhi standar perlindungan anak.
Selain itu, Komnas mendorong lahirnya regulasi daycare yang setara dengan standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), berbasis keselamatan dan perlindungan anak.
Orang tua juga diimbau lebih aktif memastikan legalitas daycare, meminta akses pengawasan seperti CCTV, serta memperhatikan perubahan perilaku anak sebagai langkah antisipasi dini.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak usia dini tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga dapat memicu trauma dan gangguan perkembangan emosional dalam jangka panjang.
Publik kini menantikan proses hukum yang transparan, perlindungan maksimal terhadap korban, serta langkah konkret pembenahan sistem daycare agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Penulis : Fandi Ahmad Syah
Editor : Bachri Agam







