Kasus Pati Mandek, Alarm Darurat Perlindungan Anak

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Newsline.id — Mandeknya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Pati sejak September 2024 memicu keprihatinan luas dan sorotan tajam terhadap sistem perlindungan anak di Indonesia. Rabu (6/5/2026)

Komisi Nasional Perlindungan Anak menilai kondisi ini sebagai sinyal kuat bahwa negara tengah menghadapi situasi darurat dalam menjamin keselamatan dan keadilan bagi anak.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menegaskan bahwa lambannya proses hukum bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berdampak langsung pada kondisi psikologis korban.

ADVERTISEMENT

7

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keadilan yang tertunda adalah bentuk kekerasan kedua bagi anak. Negara tidak boleh abai, apalagi membiarkan kasus berjalan tanpa kepastian,” tegas Agustinus.

Menurutnya, kasus di Pati bukanlah kejadian tunggal. Dugaan kekerasan terhadap anak juga muncul di sejumlah daerah lain seperti Ciawi, Karawang, dan Sukabumi. Pola berulang ini dinilai mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan penanganan, termasuk di lingkungan pendidikan.

“Ini adalah pola yang harus segera dihentikan. Kita sedang menghadapi situasi darurat—zona merah perlindungan anak,” ujarnya.

Data Komnas Anak menunjukkan sepanjang 2025 terdapat 5.266 kasus pelanggaran terhadap anak, dengan kekerasan seksual menjadi kasus paling dominan. Angka tersebut menjadi peringatan serius bahwa perlindungan anak masih jauh dari kata optimal.

Komnas Perlindungan Anak mendesak aparat penegak hukum untuk segera membuka kembali kasus di Pati secara transparan dan mempercepat penanganan kasus serupa di daerah lain. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem penanganan, termasuk di lembaga pendidikan berbasis asrama, juga dinilai mendesak.

Selain itu, masyarakat diminta tidak tinggal diam. Peran publik dianggap krusial dalam mendeteksi dan mencegah kekerasan terhadap anak sejak dini.

“Jika ada indikasi kekerasan, sekecil apa pun, jangan ragu untuk melapor. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” kata Agustinus.

Komnas Perlindungan Anak memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Bagi mereka, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, kepastian hukum, dan masa depan yang aman.

Kasus Pati menjadi pengingat keras bahwa ketika sistem lambat bergerak, anak-anaklah yang paling menderita. Kini, desakan untuk bertindak cepat dan tegas semakin tak terbendung.

Penulis : Fandi Ahmad Syah

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polairud Polda Metro Beri Kursi Roda untuk Warga Cilincing
Pengedar Obat Keras Ditangkap di Cikarang, Ratusan Pil Disita
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Vape Narkotika di Taman Sari
Kasus Daycare Aceh Viral, Komnas PA Soroti Pengawasan
May Day 2026, Polri Pastikan Aksi Buruh Aman dan Humanis
Sinergi TNI-Polri Perkuat Siskamling, Patroli Malam Gabungan Cegah Guantibmas di Kepulauan Seribu Utara
Polisi dan Warga Bersinergi Bongkar Peredaran Narkotika
Dampak Kasus Dana Jemaat Ancam Psikologi Anak
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:27 WIB

Polairud Polda Metro Beri Kursi Roda untuk Warga Cilincing

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:03 WIB

Kasus Pati Mandek, Alarm Darurat Perlindungan Anak

Senin, 4 Mei 2026 - 18:48 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Lab Vape Narkotika di Taman Sari

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:18 WIB

Kasus Daycare Aceh Viral, Komnas PA Soroti Pengawasan

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:49 WIB

May Day 2026, Polri Pastikan Aksi Buruh Aman dan Humanis

Berita Terbaru

Bisnis

AstraPay Buktikan Digital Tak Harus Dingin

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:14 WIB

Breaking News

13 Korban Kecelakaan KRL Bekasi Masih Dirawat

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:16 WIB

HUKRIM

Kasus Pati Mandek, Alarm Darurat Perlindungan Anak

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:03 WIB