Jakarta, Newsline.id — Mandeknya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Pati sejak September 2024 memicu keprihatinan luas dan sorotan tajam terhadap sistem perlindungan anak di Indonesia. Rabu (6/5/2026)
Komisi Nasional Perlindungan Anak menilai kondisi ini sebagai sinyal kuat bahwa negara tengah menghadapi situasi darurat dalam menjamin keselamatan dan keadilan bagi anak.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menegaskan bahwa lambannya proses hukum bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berdampak langsung pada kondisi psikologis korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keadilan yang tertunda adalah bentuk kekerasan kedua bagi anak. Negara tidak boleh abai, apalagi membiarkan kasus berjalan tanpa kepastian,” tegas Agustinus.
Menurutnya, kasus di Pati bukanlah kejadian tunggal. Dugaan kekerasan terhadap anak juga muncul di sejumlah daerah lain seperti Ciawi, Karawang, dan Sukabumi. Pola berulang ini dinilai mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan penanganan, termasuk di lingkungan pendidikan.
“Ini adalah pola yang harus segera dihentikan. Kita sedang menghadapi situasi darurat—zona merah perlindungan anak,” ujarnya.
Data Komnas Anak menunjukkan sepanjang 2025 terdapat 5.266 kasus pelanggaran terhadap anak, dengan kekerasan seksual menjadi kasus paling dominan. Angka tersebut menjadi peringatan serius bahwa perlindungan anak masih jauh dari kata optimal.
Komnas Perlindungan Anak mendesak aparat penegak hukum untuk segera membuka kembali kasus di Pati secara transparan dan mempercepat penanganan kasus serupa di daerah lain. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem penanganan, termasuk di lembaga pendidikan berbasis asrama, juga dinilai mendesak.
Selain itu, masyarakat diminta tidak tinggal diam. Peran publik dianggap krusial dalam mendeteksi dan mencegah kekerasan terhadap anak sejak dini.
“Jika ada indikasi kekerasan, sekecil apa pun, jangan ragu untuk melapor. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” kata Agustinus.
Komnas Perlindungan Anak memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Bagi mereka, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, kepastian hukum, dan masa depan yang aman.
Kasus Pati menjadi pengingat keras bahwa ketika sistem lambat bergerak, anak-anaklah yang paling menderita. Kini, desakan untuk bertindak cepat dan tegas semakin tak terbendung.
Penulis : Fandi Ahmad Syah
Editor : Redaksi







