Bekasi, Newsline.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Cikarang Barat. Seorang pria berinisial AMR (29) ditangkap bersama ratusan butir obat terlarang yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat.
Penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.40 WIB di kawasan Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita 295 butir obat jenis Eximer dan 90 butir Tramadol, serta uang tunai Rp917.000 yang diduga hasil penjualan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin. Ini menjadi perhatian kami karena dampaknya sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda,” ujarnya.
Selain obat keras, petugas juga mengamankan satu unit handphone, sepeda motor, serta dompet milik pelaku yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami jaringan peredaran serta asal-usul barang yang diedarkan.
Dalam catatan kepolisian, sejak Januari hingga 5 Mei 2026, Polres Metro Bekasi bersama jajaran telah mengungkap 216 kasus narkotika dan obat keras dengan total 286 tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita dalam periode tersebut meliputi 275,75 gram sabu, 3.235,03 gram ganja, 385.000 butir obat keras, 120 butir ekstasi, 604,89 gram sinte, 3,18 gram serbuk sinte, serta 13,52 gram bibit sinte.
Kombes Sumarni juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras tanpa izin.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor. Peran bersama sangat penting demi menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Penulis : Fandi Ahmad Syah
Editor : Redaksi







